-->

Pengaturan Iklan Tengah

banner

Unggulan

Daftar Isi

Sort posts by : New post Post updated Filter posts by category : Loading... Search by keyword : Loading...

Hati-hati, Takbir Yang Berulang-ulang Membatalkan Sholat

author photo Senin, Oktober 24, 2022
Konten [Tampil]


Gambar di atas merupakan satu contoh dari beberapa kaidah fiqih.

"Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan"

Kaidah Fiqih adalah ringkasan-ringkasan yang sangat pendek dari berbagai aturan fiqih.

Kaidah-kaidah fiqih adalah pernyataan-pernyataan yang dirumuskan dalam bentuk hukum yang akurat yang mengilustrasikan gambaran umum dari sifat, semangat, filsafat dan tujuan hukum islam.

“suatu prinsip umum di mana ketentuan-ketentuan khusus dapat langsung diketahui” Ahmad Al-Maqqari.

Kaidah fiqih berfungsi dalam mengelompokan dan mengkonsolidasikan ketentuan-ketentuan fiqih yang identik di bawah aturan-aturan yang universal dan menyeluruh.

Beberapa contoh kasus yang identik dengan kaidah tersebut:

  • Orang yang dalam sholat ragu akan bilangan rakaat 3 atau 4 maka diambil yang paling sedikit sebagai suatu yang diyakini
  • Orang yang ingat telah melakukan wudlu kemudian ragu, apakah dia dalam keadaan suci atau berhadats maka dia diyakini dalam keadaan suci
  • Niat sholat yang sudah sah tidak dapat dibatalkan dengan keragu-raguan

Dalam unggahan kali ini, penulis akan memfokuskan pada takbiratul ihram berulang-ulang sebagai contoh kasus yang identik dengan kaidah tersebut.

Berhati-hatilah Kawan, Takbiratul Ihram Berulang-ulang Dapat Membatalkan Sholat

Kasus seperti ini memang sering kita temui saat kita sholat jamaah di masjid atau musholla, hal ini terjadi biasanya karena seseorang ragu dalam niatnya apakah sudah benar atau masih salah, ini adalah permainan syetan jangan dipedulikan.

Salah satu cara untuk menghilangkan hal seperti ini adalah dengan memahami aturan-aturan dalam melafalkan niat. Penulis berjanji akan menjelaskan aturan-aturan niat dalam postingan berikutnya.

Dalam kitab kifayatul akhyar milik Syaikh Taqiyuddin Al Hishni pada bab rukun sholat dijelaskan bahwa takbiratul ihram yang berulang-ulang maka sah dalam hitungan ganjil dan batal dalam hitungan genap.


ولو كبر تكبيرات دخل بالاوتار فى الصلاة وخرج منها بالاشفاع لان نية الافتتاح تتضمن قطع الصلاة ولو لم ينو بغير الاولى الافتتاح ولا الخروج من الصلاة صح دخوله بالاولى وباقى التكبيرات ذكر لا تبطل الصلاة، والوسوسة عند تكبيرة الاحرام من تلاعب الشيطان، وهي تدل على خبل بالعقل او الجهل فى الدين.


"Jika seseorang takbir (takbiratul ihram) dengan berulang-ulang maka dia masuk dalam sholat pada takbir dengan hitungan ganjil dan keluar dari sholat pada takbir dengan hitungan genap, karena sesungguhnya niat iftitah (pembuka sholat) memiliki potensi membatalkan sholat. Dan jika takbir-takbir tersebut (selain takbir pertama) tidak diniatkan sebagai pembuka sholat juga tidak niat keluar sholat maka sah sholatnya dan takbir-takbir tersebut dihitung sebagai dzikir yang tidak membatalkan sholat. Was-was atau keragu-raguan ketika takbiratul ihram adalah permainan syetan, dan itu menunjukkan rusaknya akal atau kebodohan dalam agama."

Sebenarnya ada cara lain agar sholat tetap sah ketika takbiratul ihram dilakukan berulang-ulang yaitu dengan melakukan sesuatu yang dapat membatalkan sholat seperti berbicara atau melakukan gerakan tiga kali berturut-turut kemudian kembali melakukan takbir sebagai pembuka sholat. Namun hal itu tidak baik, karena hal itu menyebabkan seseorang tidak mempunyai keyakinan yang kuat dan mudah ragu dalam segala hal.


والله اعلم



This post have 0 komentar


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisemen

Advertisement

Themeindie.com